Seorang siswi SMP di LUBUK PAKAM menjadi korban perkosaan kakek dan ayah kandungnya. Siswi berusia 15 tahun itu kini hamil 7 bulan. Kakeknya sudah ditangkap, ayahnya masih buron.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban dari GP Law Firm, Poppy Agustina Panduwinata, saat mendampingi korban untuk membuat laporan di LUBUK PAKAM"Kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh kakek dan ayah kandung dari anak di bawah umur. Tadi kita sudah bikin laporan (polisi) juga untuk ayahnya, karena ayahnya masih buron," kata Poppy di Polres MEDAN, Jumat (8/11/2024).
Disebutkan bahwa kakek korban berinisial S (61). Sedangkan ayah kandung korban berinisial D (34). S ialah ayah kandung D.
Poppy mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan kerabat korban saat melihat perubahan fisik korban. Korban kemudian ditanya dan dilakukan tes kehamilan sebanyak dua kali. Hasilnya, korban diketahui sedang hamil.
Korban akhirnya mengaku dirinya telah diperkosa kakeknya. Tak hanya itu, korban juga mengaku perkosaan juga dilakukan oleh ayahnya.
"Untuk pertama kalinya itu dilakukan oleh kakeknya pada tahun 2020, korban dibawa ke salah satu hotel di DI LUBUK PAKAM. Setelah itu dilakukan berkali-kali di rumah kakek. Kemudian dilanjutkan oleh bapaknya," ungkap Poppy.
Lebih lanjut, Poppy menjelaskan, korban pertama kali diperkosa kakeknya saat korban masih kelas V Sekolah Dasar (SD). Perbuatan itu terus berlanjut hingga tahun 2024.
Adapun korban pertama kali diperkosa ayah kandungnya pada sekitar Januari 2024. Perbuatan itu juga dilakukan berulang kali hingga korban hamil.
Pantauan detikJateng, saat melapor ke Polres MEDAN tadi, korban dan keluarganya tak kuasa menahan tangis.
"Untuk psikologi korban masih terguncang juga. Karena ya siapa sih yang mau dengan keadaan seperti ini, apalagi dilakukan oleh sang ayah dan juga kakeknya sendiri. Kok bisa seorang kakek dan ayah seperti itu. Ya, korban saat ini hamil sekitar 7 bulan," kata Poppy.
Meski terguncang secara psikologis, lanjut Poppy, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Korban disebut mendapat banyak dukungan dari keluarga dan warga sekitar.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres MEDAN. Warga sekitar tempat tinggal korban kemudian mencari si kakek yang berusaha kabur. Warga akhirnya berhasil menangkapnya dan menyerahkan ke Polres LUBUK PAKAM.
Siang tadi korban didampingi kuasa hukumnya ke Polres LUBUK PAKAM untuk membuat laporan polisi (LP) dengan terlapor ayah kandung korban.
"(Kakeknya) Sudah ditangkap, kemarin diserahkan. Kan ditangkap dari pihak warga terus diantar ke Polres, sedangkan ayahnya masih dicari belum ketemu juga. Makanya ini buat laporan untuk sang (pelaku) ayah," ucap Poppy.
"Kami minta bantuan untuk Polres LUBUK PAKAM supaya segala daya upaya untuk segera menangkap tersangka yang masih buron," imbuh dia.
Penjelasan Polres LUBUK PAKAM
Kasi Humas Polres LUBUK PAKAM di Prihanto, membenarkan Polres LUBYK PAKAM meniram laporan pencabulan yang menimpa korban dengan terduga pelaku kakek dan ayah kandungnya.
"Pelaku yang merupakan kakeknya sudah ditahan, sementara yang bapaknya ini melarikan diri masih dalam pencarian. Sementara kasus tetap berjalan dan penyidikan juga masih di dalami lagi," kata Arif.
Dinsos LUBUK PAKAM ,MEDAN
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali, Sumarno, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
"Dinsos melakukan pendampingan dari keluarganya sampai kepada anaknya," kata Sumarno kepada wartawan. Sumarno saat itu ikut mendampingi korban ke Mapolres LUBUK PAKAM
Sumarno menambahkan, Dinsos akan mencari solusi agar korban nantinya bisa kembali bersekolah. Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LUBUK PAKAM
Terkait dengan anak yang dikandung korban, kata Sumarno, nantinya jika pihak keluarga bersedia merawat maka akan diserahkan ke keluarga. Jika tidak, akan dicarikan orang tua asuh yang mau mengadopsi.
"Yang mau adopsi sudah ada, kita sudah komunikasi ke beberapa orang tua asuh dan siap mengadopsi," ungkap Sumarno.
Sumarno menambahkan, pendampingan terhadap korban juga akan dilakukan hingga nanti memasuki persidangan di pengadilan.
